Viral! Polemik Panas di Desa Sei Kandis, BPD Bongkar Dugaan Skandal Jelang HUT RI ke-80

 

Rokan Hulu, Riau – Kompasinvestigasi.com Desa Sei Kandis mendadak jadi sorotan publik menjelang peringatan HUT RI ke-80. Bukan karena pesta kemerdekaan, melainkan kisruh pemerintahan desa yang menyeret nama Kepala Desa Suprapto, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan sejumlah pejabat kecamatan serta instansi pemerintahan.

Kisruh ini mencuat setelah Ketua BPD Desa Sei Kandis, pada 10 Juni 2024, menerima surat himbauan dari LBH Rokan Darussalam yang merekomendasikan pemberhentian Kades Suprapto karena diduga menyalahgunakan wewenang dan dana desa.

Alih-alih membuka ruang dialog, Kades Suprapto menolak berkoordinasi. Dalam pernyataan terbuka di halaman kantor desa pada 21 Juni 2024, ia bahkan melarang BPD mengawasi kinerjanya. Tindakan ini memicu gelombang konflik yang terus membesar hingga ke tingkat kabupaten.

Berliku dan Tertahan di DPMPD

Setelah mengonfirmasi isi surat LBH dan melakukan musyawarah, BPD meneruskan surat ke Bupati via Camat Pendalian IV Koto, Sigit Pranjoro, S.STP. Sayangnya, upaya mediasi gagal. Bahkan saat monitoring kecamatan pada 1 Juli 2024, Kades kembali melarang BPD berada di kantor desa.

Pada 24 Juli 2024, BPD membawa langsung surat ke kantor Bupati, namun tak kunjung ditanggapi karena “mengendap” di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

Terungkap kemudian pada 10 November 2024, saat Ketua BPD menemui langsung Bupati, bahwa surat usulan pemberhentian tak pernah sampai ke meja Bupati. Setelah diusut, Bupati memerintahkan pengantaran ulang surat, disertai dukungan masyarakat Sei Kandis yang mencapai lebih dari 100 tanda tangan.

Tanggal 19 November 2024, surat akhirnya ditindaklanjuti, tapi lagi-lagi tertahan di DPMPD, tanpa alasan yang jelas.

Manipulasi APBDes dan Dugaan Kekerasan

Kisruh semakin memanas saat dokumen APBDes Perubahan 2024 diterima Ketua BPD pada 9 Januari 2025, namun ditemukan tanda tangan ketua dan anggota BPD hilang dan hanya ada tanda tangan Wakil Ketua BPD, Suparmin. Berita acara dan daftar hadir juga diduga dihilangkan.

Puncaknya terjadi pada 15 Januari 2025, saat koordinasi di ruang kepala desa berubah jadi insiden pemukulan oleh Sekretaris BPD, Susanti, terhadap Ketua BPD, setelah dugaan persekongkolan manipulasi dokumen terungkap. Laporan polisi pun dibuat di Polsek Rokan IV Koto.

Susanti Mengundurkan Diri, tapi Ingin Aktif Lagi

Pada 17 Februari 2025, Susanti resmi mengundurkan diri dari BPD disaksikan Kades Suprapto. Namun belakangan, ia disebut ingin kembali aktif. Ketua BPD mengajukan syarat pernyataan bermaterai, yang hingga kini tak dipenuhi.

Sementara itu, usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD telah disiapkan dan dinyatakan sah oleh DPMPD, namun Kades Suprapto dan Camat tak menindaklanjuti.

APBDes 2025 Nyaris Gagal, BPD Ditekan. Pada 13 Maret 2025, Camat menggelar musyawarah untuk membahas keterlambatan APBDes 2025 yang belum juga siap. Di forum itu, Ketua BPD menegaskan bahwa draft APBDes, LPJ, dan perdes lainnya belum diterima. Namun ketika mempertanyakan legalitas dokumen sebelumnya, Ketua BPD justru diintimidasi oleh Camat.

Sementara itu, Susanti tetap menolak menandatangani dokumen, meski telah dipersilakan kembali oleh Ketua BPD. Pada 14 Maret 2025, hanya 4 anggota BPD yang menandatangani APBDes dan LPJ 2024, demi mengejar tenggat dari DPMPD.

Ketegangan Memuncak, BPD Langsung Antar Surat ke Bupati Pada 18 Maret 2025, Ketua BPD mengambil langkah tegas dengan mengantar langsung surat usulan pemberhentian Kades Suprapto ke kantor Bupati.

Respons Publik dan LSM

Peristiwa ini menuai perhatian sejumlah LSM, termasuk LP.KPK. Syahril, perwakilan LSM, turut aktif mendampingi BPD. Warga Sei Kandis pun mulai angkat suara, mengaku resah dengan kondisi pemerintahan desa yang dinilai tidak transparan dan diduga sarat manipulasi.

Bersambung…

Kini masyarakat menantikan langkah tegas dari Bupati Rokan Hulu, serta transparansi dari DPMPD dalam menangani laporan dan usulan yang sudah berkali-kali diajukan oleh BPD Sei Kandis.

Apakah Kades Suprapto akan diberhentikan? Apakah aparat penegak hukum akan mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2023-2024? Drama politik desa ini belum selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *