Oknum Kepala Desa Sibottar’ Palas Di duga Selewengkan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Dan Laporan Anggarannya Tak Masuk Akal 28Maret 2025

Oo

 

Kompasinvestigasi.com Palas-Sumut era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Semakin Nampak dan Bermunculan Kasus-kasus yang terbongkar dari mulai pejabat tinggi hingga bawah terutama dengan kasus Pemberantasan Korupsi semakin di Prioritaskan untuk di Atensi kan guna Indonesia lebih maju sebagaimana presiden Prabowo Subianto perintahkan Jajarannya untuk bekerja dengan profesional dan transparan,bekerja dengan maksimal, Saptu (7/1/2025)

Tim investigasi awak media mendapatkan informasi bahwa ada salah satu Desa yaitu Desa Sibottar’ kab, Palas-Sumut diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa.

Tim investigasi awak media segera menuju Desa tersebut dan menggali Informasi lebih mendalam terkait laporan dari salah satu warga setempat (Narasumber) yang enggan disebutkan namanya dan Tim sangat menyayangkan Kepala Desa Sibottar yang bernama” Joni”diduga selewengkan anggaran Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, hal ini terkuak setelah Tim mengecek langsung ke lapangan/lokasi.

Kepada Tim investigasi awak media, Narasumber (Narsum) menerangkan bahwa ketika Dana Desa turun dari pusat ke Desa Sibottar di duga hampir separonya tidak di realisasikan terkait dana anggaran untuk beberapa pekerjaan dan bahkan Narsum menilai banyak laporan anggaran yang digelembungkan bahkan tidak masuk akal,” ucapnya

Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa Sibottar mencapai. Rp.954.774.000

Jenis kegiatan dari anggaran Dana Desa (DD) 2024 ada beberapa Item yang diduga Anggarannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan bahkan terkesan anggaran nya digelembungkan serta tidak terealisasi sesuai dengan apa yang dilaporkan, adapun item kegiatan nya antara lain

_Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TFQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa*”(Bantuan Honor Pengajar,Pakaian Seragam,Operasional,dst) Rp.60.250.000
Harus dicek kembali apa lah betul direalusasikan dengan baik,(pertanya kan)

Pemeliharaan Prasaranan Jalan Desa(Gorong-gorong,Selokan ,Box/Slab Culvert,Drainase,Prasaranan Jalan Lain) Rp.33.220.000
Diduga tidak sesuai dengan anggaran yang dikerjakan.

Pembangunan /Rehabelitasi/Penningkatan /Pengerasaan Jalan Usaha Tani** Rp.40.047.600
Hal yang sama Harus dikored”Cek.

Penyelenggaraan Pos kesehatan Desa(PKD)/Pilindes Milik Desa (Obat-obatan;Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa;Penyedian pelayanan Kb dana Alat kontrasepsi bagi keluarga miskin,dst)Rp.59.100.000,Harus dipertanya kan kembali.

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa(Lumbung Desa,dll)Rp.142.400.000

Diduga separoh dari anggaran diselewengkan.

Operasional Pemeritah Desa yang Bersumber dari Dana Desa**Rp.13.575.000

Penningkatan kapasilitas perangkat Desa**Rp.55.992.000
Terlalu Besar anggaran untuk operasional perangkat Desa,karna diduga jarang aktif dikantor.

Setelah di’ cek kelapangan,Tim investigasi awak media menemukan banyak sekali item pekerjaan tidak masuk akal bahkan
Kegiatan yang dilakukan diduga Fiktif serta beberapa kegiatan diduga tidak direaliisadikan Dan seolah olah Masyarakat di’ bodohi oleh oknum Kades Sibottar tersebut.

Tim berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepat nya untuk
Di’ kroscek atau ditindak lebih lanjut karena sudah jelas anggaran tersebut diselewengkan.
Oleh Kades “ucapnya

Warga menuturkan kepala Desa Sibottar yang bernama”Joni”Harus dilaporkan ke pihak terkait karena diduga sudah menyalagunakan dalam melaksanakan kegiatan senilai
Rp.954.774.000 yang di danai oleh Dana Desa tahun anggaran 2024

Dari semua total anggaran Dana Desa sebesar Rp. Rp.954.774.000,Tersebut diduga tidak di realisasikan semuanya kegiatan oleh kepala Desa Sibottar, Pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sibottar yang bernama Joni, belum dikonfirmasi, karena Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya

Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Sibottar terbukti melakukan Tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.

Bersambung,,,………

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *