Oknum Kepala Desa Pasir Latcat Lama Huristak Palas, Di duga Selewengkan Anggaran D
Kompasinvestigsi.comPalas-Sumut Di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Semakin Nampak dan Bermunculan Kasus-kasus yang terbongkar dari mulai pejabat tinggi hingga bawah terutama dengan kasus Pemberantasan Korupsi semakin di Prioritaskan untuk di Atensi kan guna Indonesia lebih maju sebagaimana presiden Prabowo Subianto perintahkan Jajarannya untuk bekerja dengan profesional dan transparan,bekerja dengan maksimal, (7/1/2025)
Tim investigasi awak media mendapatkan informasi bahwa ada salah satu Desa Pasir Latcat Lama Huristak, yang bernama Marihot Hasibuaan, diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa.
Tim investigasi awak media segera menuju Desa tersebut dan menggali Informasi lebih mendalam terkait laporan dari salah satu warga setempat (Narasumber) yang enggan disebutkan namanya dan Tim sangat menyayangkan Kepala Desa Pasir Latcat Lama, diduga selewengkan anggaran Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, hal ini terkuak setelah Tim mengecek langsung ke lapangan/lokasi.
Kepada Tim investigasi awak media, Narasumber (Narsum) menerangkan bahwa ketika Dana Desa turun dari pusat ke Desa Pasir Latcat Lama, di duga hampir tidak di realisasikan terkait dana anggaran untuk beberapa pekerjaan dan bahkan Narsum menilai banyak laporan anggaran yang digelembungkan bahkan tidak masuk akal,” ucapnya
Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa Petani mencapai Rp.729.045.000
Jenis kegiatan dari anggaran Dana Desa (DD) 2024 ada beberapa Item yang diduga Anggarannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan bahkan terkesan anggaran nya digelembungkan serta tidak terealisasi sesuai dengan apa yang dilaporkan, adapun item kegiatan nya antara lain
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan usaha Tani*Rp.123.920.000
Penyelenggaraan pos Kesehatan Desa(PKD) / Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp. 35.900.000
Peningkatan Kapasilitas perangkat Desa, Rp. 45.135.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa, dll) Rp. 135.500.000
menemukan dan diduga Fiktif serta beberapa kegiatan diduga tidak direalisasikan dan seolah olah masyarakat di bidohi oleh oknum kades petani tersebut.
Tim berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya untuk di kroscek atau ditindak lebih lanjut karena sudah jelas anggaran tersebut di selewengkan. Oleh pihak kades “ucapnya
Warga menuturkan kepala Desa Pasir Latcat Lama, yang bernama Marihot hasibuan ,harus dilaporkan ke pihak terkait karena diduga sudah menyalahgunakan dalam melaksanakan kegiatan senilai Rp.729.045.000,yang di danai oleh Dana Desa tahun anggaran 2024.
Dari semua total anggaran Dana Desa sebesar Rp.729.045.000,Tersebut diduga tidak di realisasikan semuanya kegiatan oleh kepala Desa Pasir Latcat Lams Pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pasir Latcat Lama, belum dikonfirmasi, karena Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya
Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Petani terbukti melakukan Tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.
Bersambung,,,………(Tim)