Balangka, Sihapas Barumun, Palas-Sumut, Kompasinvestigasi.com– Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Dana Desa tahun 2024 menyeret nama Kepala Desa , Mara baik Harahap Kecamatan Sihapas barumun, Kabupaten Padang lawas. Berdasarkan data terbaru per 19 Desember 2024, desa dengan status Tertinggal ini menerima pagu anggaran sebesar Rp.674.457.000, Namun sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan dana desa menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat dan aparat penegak hukum.
Detail penggunaan dana yang dipertanyakan Program anggaran.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Fasilitas Jambatan Umum /MCK umum,dll** Rp.140.164.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa(PKD)/Polindes milik desa (obat-obatan;tambahan insentif bidan desa / Perawat desa;Penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin,dst)Rp.13.200.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah non-formal milik desa**(Bantuan honor pengajar,pakaian seragam ,operasional,dst)Rp.33.945.800
Penguatan ketahan pangan tingkat desa(lumbung desa,dll)Rp.85.400.000
Peningkatan kapasilitas perangkat desa*Rp.59.435.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari dana desa Rp.17.226.000
Masyarakat Resah, Aparat Diminta Turun Tangan
Sejumlah warga mulai mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa dan meminta pihak berwenang untuk melakukan audit serta investigasi mendalam terhadap laporan keuangan desa.
“Kami melihat banyak proyek yang anggarannya besar, tetapi hasilnya tidak jelas. Kami meminta aparat segera mengusut dugaan korupsi ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Pihak berwenang hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyimpangan ini. Namun, jika terbukti ada tindak pidana korupsi, Kepala Desa Mara baik Harahap bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Masyarakat berharap kasus ini segera mendapatkan kejelasan dan pengelolaan Dana Desa bisa lebih transparan demi kesejahteraan warga.
Red – tim