Pekanbaru, Kompasinvestigasi.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Riau resmi akan melayangkan laporan tertulis kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMA Negeri 1 Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Ketua DPD LSM PENJARA Riau, Asep SH, menyatakan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan hasil pemantauan dan analisa yang dilakukan lembaganya. Dalam laporan bernomor 015/LSM-PJR/DPD-RIAU/V/2025 tersebut, pihaknya menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penggunaan Dana BOS tahap I dan II tahun 2024.
“Pada pencairan tahap I tanggal 18 Januari 2024, total dana yang diterima oleh pihak sekolah sebesar Rp 838.725.000. Namun, dari laporan penggunaan yang disampaikan, hanya tercatat sebesar Rp 737.859.000. Artinya, terdapat selisih tidak jelas sebesar Rp 100.866.000,” jelas Asep.
Sementara itu, untuk pencairan tahap II yang dilakukan pada 9 Agustus 2024, sekolah menerima dana sebesar Rp 835.475.100. Namun justru dilaporkan terjadi kelebihan penggunaan dana hingga mencapai Rp 937.991.000, atau selisih Rp 102.515.900.
LSM PENJARA juga mengungkap adanya indikasi ketidakwajaran lainnya seperti pemberian honorarium ganda dengan nominal berbeda dalam satu tahap, pengeluaran yang tidak rasional untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, serta kurangnya transparansi anggaran dan dugaan mark-up dalam beberapa pos belanja.
“Kasus ini sudah ramai diperbincangkan di berbagai media online seperti VerosTV.com dan KontrasTime.com, serta viral di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Twitter (X), TikTok, dan Google News,” tambahnya.
Dalam laporannya, LSM PENJARA juga melampirkan dua lembar dokumen rekap penggunaan dana BOS sebagai bukti pendukung.
Adapun permohonan yang diajukan LSM PENJARA kepada Kejati Riau antara lain:
1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Rambah.
2. Melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS 2024.
3. Menindak secara hukum apabila ditemukan bukti terjadinya pelanggaran atau korupsi.
“Kami menyampaikan laporan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel. Kami berharap Kejati Riau bisa segera menindaklanjuti,” pungkas Asep S,H selaku Ketua DPD LSM PENJARA RIAU.
Rilis : tim