Lapor Pak Presiden..!! Adanya Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Gunungkesiangan Tahun 2024, Anggaran Ratusan Juta Tidak Jelas Peruntukannya

Foto hanya ilustrasi penyalahgunaan dana desa

Kuansing, KompasInvestigasi.com – Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Gunungkesiangan, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menuai sorotan publik. Dugaan penyalahgunaan dana muncul setelah realisasi anggaran yang mencapai Rp 680.086.000 dinilai tidak transparan dan tak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Berdasarkan data terakhir per 19 Desember 2024, dana telah dicairkan dalam dua tahap, dengan rincian:

Tahapan Penyaluran Dana Desa 2024

Tahap Jumlah Penyaluran Persentase (%)
1 Rp 357.352.200 52.55%
2 Rp 322.733.800 47.45%
3 Rp 0 0.00%
Total Rp 680.086.000 100%

Rincian Alokasi Anggaran Kegiatan

No. Kegiatan Anggaran (Rp)
1 Posyandu (Ibu Hamil, Lansia, Insentif Kader, Makanan Tambahan) Rp 13.650.400
2 Jaringan/Instalasi Informasi Desa Rp 5.100.000
3 Desa Siaga Kesehatan Rp 910.000
4 Informasi Publik (Poster/Baliho LPJ APBDes) Rp 3.940.000
5 PAUD/TPA/TPQ/Madrasah Non-Formal (Honor, Seragam, Operasional) Rp 28.350.000
6 Pos Kesehatan Desa / Polindes (Obat, Insentif, Alat KB) Rp 24.891.400
7 Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga Rp 36.698.000
8 Festival Kesenian dan Keagamaan Desa Rp 4.500.000
9 Pembinaan PKK Rp 14.750.000
10 Insentif RT/RW Rp 3.200.000
11 Ketahanan Pangan (Lumbung Desa) Rp 188.350.000
12 Keadaan Mendesak Rp 44.100.000
Total Penggunaan Tercatat Rp 368.440.800

Berdasarkan investigasi warga dan pemerhati anggaran, terdapat sejumlah kejanggalan:

  • Tidak adanya bukti fisik pembangunan atau kegiatan yang proporsional dengan besaran anggaran.
  • Ketahanan pangan sebesar Rp 188 juta tidak diketahui realisasinya secara nyata di masyarakat.
  • Kegiatan seperti Festival dan Lomba dengan dana puluhan juta diduga tidak pernah dilaksanakan.
  • Data penggunaan Rp 368 juta dari total Rp 680 juta menunjukkan bahwa sisanya belum jelas transparansinya.

Warga mendesak agar pemerintah desa memberikan laporan realisasi APBDes secara terbuka kepada publik. Aparat penegak hukum juga diminta segera menyelidiki aliran dana tersebut dan melakukan audit menyeluruh atas penggunaan Dana Desa 2024.

Meskipun berstatus Desa MAJU, Gunungkesiangan justru tersandung isu ketidakjelasan penggunaan Dana Desa. Dengan potensi penyalahgunaan ratusan juta rupiah, keterbukaan dan pengawasan menjadi kunci mencegah terjadinya korupsi dana publik di tingkat desa.

Rilis : Tim Investigasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *