Pekanbaru, 5 Juni 2025 — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM-PENJARA) Provinsi Riau, Asep Susanto, kembali menyuarakan desakannya agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu segera memproses laporan dugaan penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Babussalam Tahun Anggaran 2018 hingga 2021.
Laporan tersebut, yang diajukan oleh DPD LSM-PENJARA Riau pada pekan lalu, menurut Asep, merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat dalam mengawasi pengelolaan anggaran negara di tingkat desa.
“Kami berharap Kejari Rokan Hulu segera menindaklanjuti laporan ini. Dana desa adalah hak masyarakat yang harus digunakan secara transparan dan akuntabel,” ujar Asep kepada media ini, Kamis (5/6).
Dalam kesempatan terpisah, Humas dari Law Office Setia Bhayangkara, Lubis, juga menyampaikan harapannya agar pihak Polres Rokan Hulu segera merespons laporan yang telah diajukan oleh tokoh masyarakat Desa Babussalam melalui kuasa hukum mereka.
“Sedianya aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan masyarakat ini. Jika tidak ditangani dengan cepat, kami khawatir akan muncul konflik horizontal di tengah masyarakat,” tegas Lubis.
Lubis menambahkan bahwa isu terkait permasalahan lahan dan pengelolaan dana desa sudah menjadi pembicaraan luas di kalangan warga. “Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memicu bentrok antarwarga. Oleh karena itu, kami mendorong Polres Rohul agar segera mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Situasi ini menjadi perhatian publik, mengingat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Ris,,,tim