Kompasinvestigasi.comBANDA ACEH – 14 Febuari 2025. Kejaksaan Pidie Jaya melakukan pembacaan tuntutan atas perkara tindak pidana korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa HMD dalam perkara penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) ada SMP Negeri 1 Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya.
Sidang dengan agenda pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa inisial HMD, dalam perkara penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 1 Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya T.A. 2019 s.d, 2022 di Pengadilan Negeri di mulai pada pukul 10.00 Wib.
Kejari Pidie Jaya Hedi Muchwanto, SH. MH membenarkan bahwa” Sidang pembacaan tuntutan terhadap HMD Sudah di gelar di pengadilan Tipikor Banda Aceh pas hari ini Jum’at,” ujar Kajari.
Lebih lanjut, Di saat awak media ini juga melakukan konfirmasi juga dengan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya,. Safrizal,. SH.MH,” benar bang untuk pembacaan tuntutan terhadap terdakwa HMD di gelar pada pukul 10.00 wib, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang di ketuai Majelis Hakim Faisal Mahdi,.S.H.,M.H. dengan agenda pembacaan Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.” Pungkas Safrizal pada media ini.
Dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa HMD, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut menuntut:
1. Menyatakan Terdakwa HMD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa HMD berupa pidana penjara, selama 1
(satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa ditahan.
3. Membebani Terdakwa HMD untuk membayar Denda sebesar Rp.50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
4. Menetapkan Uang sitaan sejumlah Rp. 377.888.128,- (tiga ratus tujuh puluh
tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu seratus dua puluh
delapan rupiah) yang disita dari Terdakwa HMD, Binti (Alm.) M. Hasan, sebagai uang pengganti Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Dari pantau awak media ini juga, sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024 sekira Pukul 17.30 WIB
bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah dilakukan pengembalian uang atas kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Pada SMP Negeri 1 Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya. Tahun 2019-2022 sebesar Rp 377.888.128,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu seratus dua puluh delapan rupiah) dari terdakwa HMD ke tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Bahwa uang pengembalian tersebut diterima langsung oleh Tim Penyidik Kejari Pidie Jaya dan disimpan di rekening titipan kejari Pidie Jaya dan selanjutnya setelah mendapat putusan inkracht/ berkekuatan hukum tetap akan disetorkan ke kas Negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan Negara/Daerah dalam perkara tindak Pidana Korupsi tersebut dengan total nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 377.888.128,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu seratus dua puluh delapan rupiah) sebagaimana hasil Audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya Nomor:
700/01/LHPK/2024 tanggal 25 April 2024.
Bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a,b ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah melakukan pembacaan tuntutan pada Jum’at hari ini, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2025 dengan agenda Pledoi dari Penasehat hukum terdakwa, serta sidang perkara tersebut selesai dilaksanakan dengan berjalan aman dan lancar.