Gulangan, Sihapas Barumun, Palas-Sumut, Kompasinvestigasi.com – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Dana Desa tahun 2024 menyeret nama Amran, Kepala Desa Gulangan, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Berdasarkan data per 19 Desember 2024, desa berstatus Berkembang ini menerima pagu anggaran sebesar Rp 768.369.000. Namun, sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan dana menimbulkan kecurigaan masyarakat dan aparat hukum.
Realisasi Anggaran Dana Desa 2024
TAHUN TOTAL PAGU TAHAP 1 (54,41%) TAHAP 2 (45,59%) TAHAP 3 (0,00%)
2024 Rp 768.369.000 Rp 393.186.400 Rp 375.182.600 Rp 0
Detail Penggunaan Dana yang Dipertanyakan
PROGRAM ANGGARAN
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 119.838.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Rp 29.700.400
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Rp 49.382.930
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Rp 107.978.000
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp 83.435.000
Operasional Pemerintahan Desa dari Dana Desa Rp 2.852.070
Masyarakat Resah, Aparat Diminta Bertindak
Sejumlah warga mulai mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa dan mendesak pihak berwenang untuk melakukan audit serta investigasi terhadap laporan keuangan desa.
“Kami melihat banyak proyek dengan anggaran besar, tetapi hasilnya tidak jelas. Kami meminta aparat segera mengusut dugaan korupsi ini,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Namun, jika terbukti bersalah, Kades Amran dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Masyarakat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar pengelolaan Dana Desa lebih transparan demi kesejahteraan warga.
Rls tim