Tapanuli Selatan, Kompasinvestigasi.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, tengah menjadi sorotan publik. Berdasarkan laporan penggunaan dana tahun 2024, ditemukan sejumlah kejanggalan serius, khususnya pada pos anggaran pembayaran honor dan pemeliharaan sarana-prasarana.
Dalam dua termin pencairan Dana BOS tahun 2024, sekolah ini menerima total anggaran sebesar Rp 467.860.000. Namun, realisasi penggunaannya menimbulkan berbagai pertanyaan.
Tabel 1: Rincian Penggunaan Dana BOS SMAN 1 Arse Tahun 2024
No Kategori Penggunaan Dana Termin 1 (Jan 2024) Termin 2 (Ags 2024) Total Penggunaan
1 Penerimaan Peserta Didik Baru Rp 0 Rp 3.077.000 Rp 3.077.000
2 Pengembangan Perpustakaan/Pojok Baca Rp 53.670.000 Rp 66.990.000 Rp 120.660.000
3 Kegiatan Pembelajaran dan Bermain Rp 0 Rp 5.200.000 Rp 5.200.000
4 Evaluasi/Asesmen Pembelajaran dan Bermain Rp 7.200.000 Rp 976.000 Rp 8.176.000
5 Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan Rp 64.721.000 Rp 58.189.000 Rp 122.910.000
6 Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Rp 10.805.000 Rp 24.380.000 Rp 35.185.000
7 Langganan Daya dan Jasa Rp 9.600.000 Rp 9.600.000 Rp 19.200.000
8 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp 57.930.000 Rp 40.022.000 Rp 97.952.000
9 Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran Rp 12.000.000 Rp 7.500.000 Rp 19.500.000
10 Pembayaran Honor (Tercatat Ganda) Rp 0 + Rp 18.000.000 Rp 0 + Rp 18.000.000 Rp 36.000.000
11 Kegiatan Uji Kompetensi/Sertifikasi Bahasa (SMK/SMA-LB) Rp 0 Rp 0 Rp 0
Total Dana Rp 233.926.000 Rp 233.934.000 Rp 467.860.000
Indikasi Kejanggalan dan Ketidaksesuaian
Beberapa pihak mempertanyakan adanya pengulangan pos pembayaran honor yang tercatat dua kali dalam satu termin, masing-masing senilai Rp 18 juta, yang sebelumnya dilaporkan nihil. Kejanggalan ini menimbulkan dugaan adanya penggandaan data atau ketidaksesuaian input yang belum diklarifikasi oleh pihak sekolah.
Selain itu, alokasi sebesar Rp 97 juta lebih untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik sekolah. Sejumlah warga menyebut tak ada perubahan berarti di fasilitas sekolah. Salah satu orang tua siswa mengungkapkan:
“Toiletnya masih rusak, ruang kelas bocor, dan komputer belum layak pakai. Tapi dananya besar sekali,” ujarnya.
Konflik Kepentingan: Kepala Sekolah Merangkap Pimpinan Lembaga Monitoring
Lebih lanjut, terungkap bahwa dugaan penyimpangan ini mendapat dukungan dari lembaga monitoring penyelenggara negara yang dipimpin langsung oleh Imam Praja Siregar, Kepala Sekolah SMAN 1 Arse sendiri. Praktik ini dianggap sebagai bentuk konflik kepentingan, karena pelaksana kegiatan merangkap sebagai pengawas, sehingga fungsi kontrol internal kehilangan objektivitas.
Minim Transparansi dan Klarifikasi Meski data pencairan dana dapat diakses publik secara daring, pelaporan dan informasi kegiatan di lingkungan sekolah sangat minim. Tidak terlihat adanya papan informasi realisasi kegiatan, dan pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi beberapa kali oleh media.
Desakan Audit Menyeluruh
LSM Pendidikan Bersih Sumatera Utara menyerukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Inspektorat untuk segera melakukan audit total.
“Kami minta pemerintah jangan tinggal diam. Audit harus dilakukan segera demi menyelamatkan dana pendidikan dari penyimpangan,” tegas Rizal Tambunan, Ketua LSM tersebut.
Sanksi Etik untuk Kepala Sekolah Imam Praja Siregar
Apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana BOS, Kepala Sekolah Imam Praja Siregar dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kode Etik ASN, sebagai berikut:
Peringatan tertulis atas dugaan konflik kepentingan dan rangkap jabatan pengawasan.
Penonaktifan sementara dari jabatan kepala sekolah selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kewajiban mengembalikan dana BOS, jika terbukti terjadi penggandaan anggaran atau penyalahgunaan dana.
Pemanggilan oleh Dewan Kehormatan Profesi ASN untuk evaluasi etika, integritas, dan manajerial.
Rekomendasi mutasi atau penurunan jabatan, bila ditemukan pelanggaran berat terhadap etika keuangan publik.
Rilis: Tim investigasi