Padang Lawas, – Kepala Desa Ujung padang, Lintar siregar, yang berada di Kecamatan Sihapas Barumun Kabupaten Palas, tengah menjadi sorotan publik. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024. Berdasarkan data per 19 Desember 2024, desa dengan status Berkembang ini menerima total anggaran sebesar Rp.655.935.000, Namun berbagai kejanggalan dalam realisasi anggaran memicu kecurigaan masyarakat dan aparat hukum.
Realisasi Anggaran Dana Desa 2024
Tahun Total Pagu Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3
2024 Rp 655.935.00p Rp 337.001.400 (51,38%) Rp 318.933.600 (48,62%) Rp 0 (0,00%)
Rincian Program dan Penggunaan Dana yang Dipertanyakan
No Program / Kegiatan Anggaran
1 Penningkatan kapasilitas perangkat Desa Rp.36.935.000
2 Penguatan Ketahanan pangan Tingkat Desa(Lumbung Desa,dll)Rp.186.853.800
3 Operasional Pemeritah Desa yang Bersumber dari dana Desa Rp.18.094.800
4 Pemeliharaan jalan Desa Rp.15.975.000
Desakan Warga dan Potensi Sanksi Hukum,
Warga Ujung padang mengungkapkan kekecewaan terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang dinilai tidak transparan dan tidak memberikan dampak nyata. Salah satu tokoh masyarakat mengatakan:
“Kami melihat banyak proyek yang anggarannya besar, tetapi hasilnya tidak jelas. Kami meminta aparat segera mengusut dugaan korupsi ini.”
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kasus ini. Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Kepala Desa”Lintar Siregar” dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Masyarakat berharap penegak hukum segera turun tangan agar pengelolaan Dana Desa ke depan lebih terbuka dan berpihak pada kepentingan warga.
Rilis : tim