Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Pangkalan Baru, Siak Hulu: Banyak Anggaran Ganda dan Tak Masuk Akal

Foto : hanya ilustrasi

Siak Hulu, Kompasinvestigasi.com
Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, tercatat menerima Dana Desa sebesar Rp 1.372.334.000 pada tahun anggaran 2024. Dana yang bersumber dari APBN ini seharusnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa. Namun, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyalurannya yang memunculkan dugaan penyalahgunaan dana.

Berdasarkan data terakhir yang diperbarui pada 19 Desember 2024, berikut rincian tahapan penyaluran:

Tahap Jumlah Penyaluran Persentase (%)
1 Rp 823.400.400 60.00%
2 Rp 548.933.600 40.00%
3 Rp 0 0.00%
Total Rp 1.372.334.000 100.00%

Rincian Anggaran Mencurigakan

Beberapa kegiatan tercatat berulang dengan nilai yang hampir identik, tanpa keterangan detail peruntukan atau bukti realisasi kegiatan yang jelas. Berikut beberapa catatan mencurigakan:

1. Pengadaan Alat Pertanian dan Peternakan Diulang-ulang

Kegiatan Jumlah Nilai per Item Total
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan 4 kali ± Rp 25,7 juta Rp 103.954.000
Peningkatan Produksi Peternakan 4 kali ± Rp 42,8 juta Rp 132.876.189

Empat kali pengadaan alat produksi pertanian dan peternakan dengan nilai nyaris identik menimbulkan pertanyaan. Mengapa dilakukan berulang dalam waktu yang sama tanpa justifikasi teknis?

2. Anggaran Pendidikan PAUD dan Posyandu Tumpang Tindih

Kegiatan Jumlah Alokasi Total
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA 4 kali Rp 50.400.000
Penyelenggaraan Posyandu 3 kali Rp 61.380.000

Tidak jelas apakah dana tersebut untuk unit yang berbeda atau kegiatan yang sama. Minimnya transparansi laporan kegiatan fisik menimbulkan dugaan fiktif.

3. Infrastruktur Jalan dan Fasilitas Umum Tidak Spesifik

Kegiatan Anggaran
Jalan Lingkungan Permukiman Rp 108.018.000
Jalan Usaha Tani Rp 81.507.000
Sarana Posyandu/PKD Rp 17.000.000
Pemeliharaan Jalan Desa Rp 16.422.000

Pembangunan dan rehabilitasi jalan tidak disertai koordinat, titik lokasi, maupun volume pekerjaan. Ini membuka celah praktik markup atau proyek fiktif.

4. Operasional Desa Diduga Melebihi Kebutuhan

Jenis Biaya Jumlah
Operasional Pemerintah Desa Rp 41.170.000
Pemutakhiran Profil & Peta Desa Rp 47.029.900

Total hampir Rp 90 juta hanya untuk kebutuhan administratif, tanpa laporan hasil yang terverifikasi.

Dana Keadaan Mendesak Rp 108 Juta, Tapi Tidak Ada Penjelasan

Dana untuk keadaan mendesak sebesar Rp 108 juta menjadi sorotan utama. Tidak dijelaskan untuk kondisi darurat seperti apa dana itu digunakan, padahal sesuai Permendesa No. 8 Tahun 2022, penggunaan dana keadaan mendesak harus disertai berita acara dan keputusan kepala desa yang transparan.

Rilis : tim investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *