Diduga Selewengkan Dana Desa”Oknum Kades Rawa Makmur Jadi Sorotan

Ilustrasi

Rohul, WajahPublik.com – Kepala Desa Rawa Makmur berinisial “PR” menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2024. Desa yang berstatus berkembang di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ini menerima pagu anggaran sebesar Rp779.870.000. Namun, realisasi dan penggunaan anggaran memunculkan sejumlah kejanggalan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Rincian Realisasi Dana Desa 2024

TAHAP JUMLAH REALISASI PERSENTASE

Tahap 1 Rp369.102.800 47,33%

Tahap 2 Rp410.767.200 52,67%

Tahap 3 Rp0 0,00%

Total Rp779.870.000 100%

Detail Program dan Penggunaan Dana Desa yang Dipertanyakan

KEGIATAN JUMLAH ANGGARAN

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Non Formal (Honor, Seragam, Operasional, dll) Rp101.100.000

Pemeliharaan Pemakaman/Situs Bersejarah/Petilasan Desa Rp2.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil & Lansia, Insentif Kader) Rp35.400.000

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp65.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi Infrastruktur Jalan Desa (Gorong-gorong, Drainase, dll) Rp12.147.900

Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp25.000.000

Operasional Pemerintah Desa dari Dana Desa Rp23.396.100

Penyertaan Modal Rp75.000.000

Pembinaan Grup Kesenian dan Kebudayaan Desa Rp10.000.000

Pembinaan PKK Rp15.000.000

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp10.000.000

Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Olah Raga Rp3.500.000

Pembinaan Lembaga Adat Rp6.000.000

Kebutuhan Mendesak Rp99.000.000

Penguatan Ketahanan Pangan Desa (Lumbung, dll) Rp91.164.400

Masyarakat Resah, Aparat Diminta Bertindak

Warga setempat mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran dan mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit serta penyelidikan.

“Kami melihat banyak proyek yang anggarannya besar, tetapi hasilnya tidak jelas. Kami minta aparat segera mengusut dugaan korupsi ini,” kata salah satu tokoh masyarakat.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang. Namun, jika terbukti adanya unsur tindak pidana korupsi, Kepala Desa berinisial “PR” bisa dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Masyarakat berharap kasus ini segera terang-benderang, dan Dana Desa ke depan bisa dikelola lebih transparan untuk kesejahteraan warga.

Rilis : tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *