Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Kios UD. Ramadi di Tapanuli Selatan Terancam Jerat Hukum 13 Mei 2025

Tapanuli Selatan, Medianasionaltv.com – Praktik nakal dalam pendistribusian pupuk bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, dugaan pelanggaran ditemukan di Desa Nanggar Jati Huta Padang, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kios pupuk UD. Ramadi milik RD Pakpahan dilaporkan menjual pupuk subsidi jenis Urea merek Phonska dengan harga yang jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi dari warga setempat, satu set pupuk subsidi (50 kg) dijual seharga Rp370.000. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan HET Pupuk Bersubsidi, HET untuk pupuk Urea bersubsidi hanya Rp2.250/kg atau sekitar Rp115.000 per 50 kg.

Dengan kata lain, harga yang ditetapkan Kios UD. Ramadi hampir tiga kali lipat dari ketentuan resmi pemerintah. Hal ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan para petani yang sangat menggantungkan kebutuhan pertaniannya pada subsidi tersebut.

Ancaman Pidana Menanti Penjualan pupuk subsidi di atas HET melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 107, yang menyebutkan:

“Pelaku usaha yang menjual barang yang ditetapkan pemerintah dengan harga lebih tinggi dari harga yang ditentukan dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).”

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena telah memanfaatkan subsidi untuk keuntungan pribadi dan merugikan konsumen, dalam hal ini petani.

LPK Dorong Penindakan Tegas Menyikapi laporan masyarakat, Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) wilayah Sumatera Utara menyatakan akan segera turun tangan dan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi di Kecamatan Arse. Kami menduga ada praktik permainan harga yang tidak hanya merugikan petani, tapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pendistribusian barang subsidi negara,” tegas Ketua LPK Sumut, Siti Arifah Saragih.

LPK meminta Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan dan aparat penegak hukum untuk segera memeriksa dan menindak tegas Kios UD. Ramadi serta seluruh oknum yang terlibat. Tidak tertutup kemungkinan, kasus ini melibatkan jaringan yang lebih luas dalam distribusi pupuk subsidi di wilayah Tapanuli Selatan.

Petani Menjerit, Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata

Para petani yang menjadi korban praktik harga di atas HET berharap pemerintah tidak tinggal diam. Mereka menuntut transparansi distribusi pupuk dan pengawasan ketat terhadap kios-kios pengecer agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami ini petani kecil. Kalau pupuk mahal, hasil panen tidak sebanding. Pemerintah harus turun tangan langsung!” keluh salah satu petani setempat.

Rilis : tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *