Rokan Hulu, Kompasinvestigasi.com – Ketegangan antara pihak Kecamatan Kunto Darussalam dan Pemerintah Desa Koto Baru, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, memanas setelah pernyataan kontroversial yang disampaikan Camat Dedy Saputra. Dalam sebuah pernyataan yang beredar, Dedy menyebut Kepala Desa Koto Baru, M. Harry Bagja Sianuddin, S.Sos, telah menyelewengkan dana desa sebesar Rp500 juta. Pernyataan ini sontak menuai protes dari berbagai pihak, mengingat belum ada hasil audit resmi dari inspektorat terkait dugaan tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai tindakan Camat Dedy sebagai bentuk pelanggaran etika birokrasi dan cenderung menghakimi. “Belum ada keputusan final dari pihak yang berwenang, yaitu inspektorat. Tapi camat sudah seperti menjatuhkan vonis. Ini tidak sehat bagi demokrasi dan hubungan antar lembaga pemerintahan,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Desa Koto Baru, M. Harry Bagja Sianuddin, saat dimintai tanggapan, memilih untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami siap diklarifikasi jika memang ada temuan. Tapi semuanya harus berdasarkan mekanisme resmi dan audit yang sah. Jangan sampai opini sepihak membentuk persepsi publik yang keliru,” tegasnya.
Komentar serupa juga datang dari warga setempat. Yang enggan di sebutkan nama nya menyatakan kekecewaannya terhadap pernyataan Camat. “Pak Kades selama ini terbuka soal anggaran. Kami heran kok tiba-tiba dibilang menyeleweng tanpa bukti audit. Ini seperti penggiringan opini,” katanya.
Sementara itu, seorang ibu rumah tangga berharap pemerintah daerah segera turun tangan. “Jangan sampai masyarakat dibingungkan oleh informasi yang simpang siur. Kalau memang ada audit, ya dibuka saja hasilnya. Tapi jangan saling menjatuhkan sebelum ada bukti sah,” ujarnya.
Pakar hukum tata negara dari Pekanbaru, Dr. Rinaldi, SH, MH, menyayangkan tindakan seorang camat yang secara terbuka menyampaikan dugaan angka kerugian negara tanpa dasar audit resmi. “Itu bisa masuk kategori pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang. Apalagi jika belum ada laporan resmi dari inspektorat atau BPK,” ujarnya.
Publik kini menanti langkah tegas dari pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Inspektorat untuk mengklarifikasi situasi ini, agar tidak terjadi kegaduhan berkepanjangan dan fitnah yang merugikan satu pihak tanpa dasar yang kuat.
Rilis : tim