APH Bungkam, Galian C Ilegal di Kerumutan Makin Merajalela!

Pelalawan, Kompasinvestigasi.com- Aktivitas penambangan Galian C ilegal di Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, kian tak terkendali. Kegiatan pengambilan pasir dan tanah urug tanpa izin resmi ini terus berlangsung terang-terangan tanpa adanya penindakan tegas dari pihak berwenang, membuat warga setempat semakin geram.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak sejumlah alat berat bebas beroperasi mengeruk material dari dalam tanah, sementara truk-truk pengangkut hasil galian lalu-lalang tanpa menghiraukan dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur desa. Sejumlah ruas jalan yang sebelumnya masih dalam kondisi baik kini hancur parah akibat lalu lintas kendaraan berat.

Warga desa pun menyatakan kekesalannya atas sikap aparat yang dinilai tutup mata terhadap praktik ilegal tersebut.

**“Sudah jelas kegiatan ini ilegal, tapi tidak ada tindakan apapun. Kami heran, ada apa dengan aparat di sini?,”** ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kecurigaan masyarakat pun muncul. Banyak yang menduga adanya praktik pembiaran atau bahkan kemungkinan keterlibatan oknum dalam aktivitas tambang ilegal ini.

“Kalau aparat benar-benar serius, sudah dari dulu aktivitas ini dihentikan. Jangan-jangan ada yang bermain di balik ini,” kata seorang tokoh pemuda dengan nada kesal.

Keluhan pun telah berulang kali disampaikan ke pihak desa maupun kecamatan, namun hingga kini belum ada tindakan berarti. Masyarakat meminta Kapolda Riau dan Gubernur segera turun tangan dan membongkar dugaan permainan di balik aktivitas ilegal yang terus berlangsung ini.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Perlu diketahui, kegiatan penambangan tanpa izin resmi atau ilegal seperti ini melanggar ketentuan **Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara** yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, perusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut juga dapat dijerat dengan **Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup**, khususnya **Pasal 98** yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan yang menyebabkan kerugian masyarakat.

Harapan Warga

Warga berharap media massa, organisasi lingkungan, serta lembaga penegak hukum segera bergerak cepat melakukan investigasi ke lapangan.

“Jangan tunggu sampai bencana atau korban jiwa dulu baru bertindak. Kami masyarakat kecil yang merasakan langsung dampaknya,” tegas seorang warga.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Pelalawan dan Polsek Kerumutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Bersambung…..!!! Rls Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *