Pelalawan, Kompasinvestigasi.com – Dugaan praktik penipuan kembali mencoreng dunia pendidikan. Empat orang warga mengaku menjadi korban janji palsu Kepala Sekolah SD Negeri Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Pelalawan, bernama Eri Muryati. Peristiwa ini terjadi pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2020.
Para korban dijanjikan akan diangkat sebagai tenaga honorer daerah (honor Pemda) di sekolah tersebut. Salah satunya, korban berinisial A, bahkan dijanjikan menjadi operator sekolah. Namun untuk mendapatkan posisi tersebut, setiap korban diminta menyetor uang sebesar Rp20 juta sebagai bentuk “persyaratan administrasi”.
Total kerugian yang diderita oleh para korban mencapai Rp80 juta. Setelah bertahun-tahun, janji pengangkatan tak kunjung terealisasi. Para korban pun merasa tertipu dan akhirnya memutuskan untuk menyuarakan keluhan mereka ke publik, sembari meminta keadilan dari pihak berwenang.
“Kami dijanjikan jadi honor Pemda. Sudah setor Rp20 juta, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kami merasa dibohongi,” ungkap salah satu korban kepada wartawan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Eri Muryati belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan pun diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini demi menjaga marwah lembaga pendidikan dan melindungi hak masyarakat.
Landasan Hukum yang Berlaku:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang atau menghapus piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jo UU No. 20 Tahun 2001):
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda.”
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:
Melarang sekolah atau komite menarik pungutan yang bersifat memaksa, termasuk yang berkaitan dengan rekrutmen pegawai.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya praktik pungli dan penipuan yang masih terjadi dalam dunia pendidikan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan ini secara tegas dan transparan.
Rilis : Tim