Kajari Pelalawan Diminta Audit SDN 009 Sungai Buluh

Pelalawan, Kompasinvestigasi.com – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Kali ini, SDN 009 Sungai Buluh menjadi sorotan. Meski tercatat menerima kucuran dana ratusan juta rupiah pada tahun 2024, kondisi sarana dan prasarana sekolah justru memprihatinkan.

Dari hasil penelusuran di lapangan, fasilitas sekolah tampak rusak, sejumlah ruang kelas mengalami kerusakan atap, dinding retak, dan halaman sekolah berlumpur saat hujan. Ironisnya, dalam laporan penggunaan dana BOS, pos anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana tetap dianggarkan cukup besar.

Berikut rincian data penyaluran dan penggunaan Dana BOS SDN 009 Sungai Buluh tahun 2024:

📊 Data Anggaran Dana BOS SDN 009 Sungai Buluh Tahun 2024

KETERANGAN 18 JANUARI 2024 09 AGUSTUS 2024

Anggaran Dana BOS Rp 107.550.000 Rp 107.550.000

Jumlah Dana yang Diterima Sekolah Sedang Disalurkan Sedang Disalurkan

Jumlah Siswa Penerima 239 239

Tanggal Pencairan 18 Januari 2024 09 Agustus 2024

Penerimaan Peserta Didik Baru Rp 0 Rp 6.500.000

Pengembangan Perpustakaan/Pojok Baca Rp 11.261.900 Rp 3.553.600

Kegiatan Pembelajaran & Bermain Rp 2.525.000 Rp 2.480.000

Asesmen Pembelajaran & Bermain Rp 5.341.600 Rp 5.585.400

Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan Rp 22.720.500 Rp 16.714.000

Pengembangan Profesi Pendidik Rp 0 Rp 0

Langganan Daya & Jasa Rp 2.736.000 Rp 2.736.000

Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rp 16.750.000 Rp 26.196.000

Penyediaan Multimedia Pembelajaran Rp 0 Rp 0

Honor Rp 0 + Rp 45.000.000 Rp 0 + Rp 45.000.000

Total Dana Rp 106.335.000 Rp 108.765.000

Kondisi Sekolah Memprihatinkan

Meski dalam laporan penggunaan dana, terdapat alokasi sebesar Rp 16.750.000 dan Rp 26.196.000 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, kenyataannya fasilitas sekolah hancur tak terurus. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan wali murid dan masyarakat sekitar.

Beberapa orang tua murid yang enggan disebut namanya mengaku kecewa. “Kami heran, dana pemeliharaan besar, tapi sekolah rusak. Atap bocor, jendela rusak, pagar sekolah bolong. Kami minta aparat turun periksa keuangan sekolah,” ujar salah seorang warga.

Desakan Audit dan Investigasi

Warga Sungai Buluh meminta Dinas Pendidikan Pelalawan dan aparat penegak hukum untuk segera mengaudit penggunaan Dana BOS di SDN 009 Sungai Buluh. Bila terbukti terjadi penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aturan Terkait:

Menurut Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, penggunaan dana wajib transparan, akuntabel, serta diprioritaskan untuk mendukung pembelajaran siswa. Penyalahgunaan dana pendidikan bisa dijerat dengan Pasal 3 dan 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Rilis : tim investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *