Anggaran Pemberdayaan di Sungaiintan Bermasalah, Warga Pertanyakan Realisasi Proyek

Foto : hanya ilustrasi

Indragiri Hilir, –Kompasinvestigasi.com Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Kali ini, Desa Sungaiintan, Kecamatan Tembilahan Hulu, menjadi sorotan setelah sejumlah anggaran pemberdayaan masyarakat tahun 2024 diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Berdasarkan data resmi penyaluran dana desa yang diperbarui terakhir pada 19 Desember 2024, total pagu anggaran Desa Sungaiintan tahun 2024 mencapai Rp 1.281.455.000. Dana tersebut telah tersalur sebanyak Rp 1.281.455.000 dalam dua tahap, sedangkan tahap ketiga belum terealisasi.

Namun, sejumlah kegiatan fisik seperti pembangunan jalan usaha tani, pengerasan jalan desa, serta rehabilitasi talud dan bronjong yang menyedot anggaran ratusan juta rupiah diduga bermasalah. Beberapa proyek terindikasi tidak sesuai spesifikasi, molor, hingga diduga fiktif.

Data Informasi Penyaluran Dana Desa Sungaiintan 2024

No Tahapan Penyaluran Jumlah (Rp) Persentase (%)

1 Tahap I 598.063.400 46,67

2 Tahap II 683.391.600 53,33

3 Tahap III 0 0,00

Status Desa: BERKEMBANG

Rincian Penggunaan Dana Desa Sungaiintan 2024

No Kegiatan Jumlah (Rp)

1 Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Usaha Tani 42.414.400

2 Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Usaha Tani 74.278.600

3 Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Usaha Tani 69.053.800

4 Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Usaha Tani 130.610.200

5 Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Desa 51.106.900

6 Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Desa 17.208.200

7 Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Desa 9.023.400

8 Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Desa 78.624.600

9 Pembangunan/Rehabilitasi Talud/Talut/Tarut/Bronjong (TPT) 3.739.600

10 Pembangunan/Rehabilitasi Talud/Talut/Tarut/Bronjong (TPT) 5.068.600

11 Pembangunan/Rehabilitasi Talud/Talut/Tarut/Bronjong (TPT) 9.945.400

12 Penyelenggaraan Posyandu 12.000.000

13 Penyelenggaraan Posyandu 12.800.000

14 Pengadaan Alat Bantu Kaum Difabel/Disabilitas 2.400.000

15 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan 9.230.000

16 Pelatihan/Sosialisasi Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 5.050.000

17 Penyediaan Sarana Perkantoran 6.010.000

18 Insentif/Operasional RT/RW 12.000.000

19 Insentif/Operasional RT/RW 26.400.000

20 Keadaan Mendesak 21.000.000

Indikasi Penyimpangan

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat mempertanyakan realisasi proyek jalan usaha tani dan jalan desa yang menelan anggaran hingga Rp 421 juta lebih. Pasalnya, di lapangan diduga kuat ada pekerjaan yang tidak selesai, spesifikasi yang tak sesuai, bahkan beberapa lokasi proyek yang disebutkan masyarakat tak pernah dikerjakan.

“Jalan usaha tani itu memang dianggarkan besar, tapi di lokasi kami belum ada pengerasan yang sesuai standar. Bahkan ada lokasi yang hanya ditimbun sekadarnya,” ungkap salah seorang warga Sungaiintan.

Selain proyek fisik, dana untuk penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan serta hukum yang masing-masing menyedot dana belasan juta rupiah, juga diragukan pelaksanaannya karena minim dokumentasi kegiatan.

Desakan Audit dan Pengawasan

Aktivis anti korupsi di Kabupaten Indragiri Hilir mendesak agar Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tembilahan segera turun tangan memeriksa penggunaan dana desa tersebut. “Kita minta dilakukan audit menyeluruh dan bila ditemukan unsur pidana, segera proses hukum,” tegas koordinator LSM Peduli Riau.

Dasar Hukum:

Penyalahgunaan Dana Desa melanggar ketentuan Pasal 3 dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

 

Rilis : tim investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *