Galian C di Pangkalan Panduk Menuai Protes Warga, Diduga Ilegal dan Merusak Lingkungan

Kompasinvestigasi.com– Pangkalan Panduk. Aktivitas galian C di Pangkalan Pandulk Kabupaten Pelalawan, Riau, menuai protes dari warga sekitar. Pasalnya, kegiatan galian yang dilakukan oleh sebuah perusahaan diduga tidak memiliki izin yang lengkap dan berpotensi merusak lingkungan.

Warga sekitar khawatir bahwa aktivitas galian C ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi tanah, polusi air, dan gangguan terhadap ekosistem lokal.

“Kami meminta pihak berwenang untuk segera menindak tegas aktivitas galian C ilegal ini demi menjaga lingkungan dan keselamatan warga, Tidak itu saja, jalan penuh dengan debu karena aktifitas mereka.” Ungkapnya.

Pantauan media terlihat jelas mobil pengangkut tanah dari kuwari ke area sebuah perkebunan sawit hilir mudik menimbun jalan produksi.

Galian C ilegal atau penambangan tanpa izin sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Diduga kegiatan ini luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *