Siak, Kompasinvestigasi.com – Kepala Desa Meredan Barat, Aljufri, yang berada di Kecamatan Tukang Barat, Kabupaten Siak, tengah menjadi sorotan publik. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024. Berdasarkan data per 19 Desember 2024, desa dengan status Mandiri ini menerima total anggaran sebesar Rp 958.296.000. Namun, berbagai kejanggalan dalam realisasi anggaran memicu kecurigaan masyarakat dan aparat hukum.
Realisasi Anggaran Dana Desa 2024
Tahun | Total Pagu | Tahap 1 | Tahap 2 | Tahap 3 |
---|---|---|---|---|
2024 | Rp 958.296.000 | Rp 502.719.600 (51,46%) | Rp 455.576.400 (47,54%) | Rp 0 (0,00%) |
Rincian Program dan Penggunaan Dana yang Dipertanyakan
No | Program / Kegiatan | Anggaran |
---|---|---|
1 | Sanitasi Permukiman (gorong-gorong, selokan, dll) | Rp 68.992.300 |
2 | Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil & lansia, insentif kader) | Rp 47.700.000 |
3 | Desa Siaga Kesehatan | Rp 4.200.000 |
4 | Sumber Air Bersih (mata air, sumur bor, dll) | Rp 27.813.500 |
5 | Pemeliharaan Pasar/Kios Desa | Rp 22.175.100 |
6 | Bantuan Perikanan (bunut, pakan, dll) | Rp 23.765.000 |
7 | Sarana Usaha Mikro & Koperasi | Rp 11.142.500 |
8 | Rehabilitasi/Peningkatan Pasar/Kios | Rp 94.267.600 |
9 | Ketahanan Pangan (Lumbung Desa, dll) | Rp 32.122.000 |
10 | Keadaan Mendesak | Rp 78.000.000 |
11 | Pemeliharaan Gedung Kantor Desa | Rp 34.284.200 |
Desakan Warga dan Potensi Sanksi Hukum
Warga Meredan Barat mengungkapkan kekecewaan terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang dinilai tidak transparan dan tidak memberikan dampak nyata. Salah satu tokoh masyarakat mengatakan:
“Kami melihat banyak proyek yang anggarannya besar, tetapi hasilnya tidak jelas. Kami meminta aparat segera mengusut dugaan korupsi ini.”
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kasus ini. Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Kepala Desa Aljufri dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Masyarakat berharap penegak hukum segera turun tangan agar pengelolaan Dana Desa ke depan lebih terbuka dan berpihak pada kepentingan warga.
Rilis : tim